Diah Pitaloka Ingatkan Kemenag Perbaharui Data Kuota Tambahan Haji di e-Hajj

23-11-2023 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka saat Rapat Dengar Pendapat Panja BPIH Komisi VIII DPR dengan Dirjen PHU, Kaban BPKH, dan Dirut Garuda di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Foto: Geraldi/nr

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menekankan Kementerian Agama (Kemenag) agar menindaklanjuti secara serius kuota tambahan jamaah haji tahun 2024. Pasalnya, berdasarkan laporan yang diterima, kuota tambahan tersebut belum disinkronisasikan ke dalam aplikasi e-Hajj.


Sebab itu, ia mengingatkan Kemenag untuk segera menindaklanjuti penambahan kuota tersebut di dalam data e-Hajj. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Panja BPIH Komisi VIII DPR dengan Dirjen PHU, Kaban BPKH, dan Dirut Garuda di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Menurutnya, jika data tersebut tidak segera diperbaharui, maka dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap perhitungan biaya haji 2024.


“Harusnya (penambahan kuota) segera direspon oleh Kementerian Agama menjadi kuota yang sifatnya keputusan. Dalam UU Haji itu harus diputuskan, apakah (penambahan kuota) itu masuk menjadi komposisi kuota haji reguler atau khusus, Nah, kuota itu harus dimasukan ke dalam e-Hajj,” ucap Diah.


Sebagaimana yang diketahui, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000 orang. Rencananya, kuota tambahan tersebut akan dialokasikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 setara dengan 92 persen dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 setara dengan 8 persen.


Walaupun begitu, hingga kini, Namun hingga saat ini, tambahan kuota tersebut belum muncul di e-Hajj. Kuota baru dapat dipastikan setelah masuk ke dalam sistem e-Hajj. Sistem itu merupakan sebuah aplikasi yang diluncurkan oleh Kemenag di dalamnya terdapat sistem penyelenggaraan haji berbasis elektronik berisi kuota jemaah haji reguler, haji khusus, dan kuota petugas. Kuota tersebut secara berkala akan diperbaharui agar bisa diakses dan dipantau secara transparan oleh publik.


“Walaupun ini persoalan teknis ya, tapi kita butuh surat keputusan dari kementrian agama, at least menjadi dasar penetapan kuota yang sebelum kalau secara teknis akan masuk e-Hajj,” tandas politisi Fraksi PDI-Perjuangan. (ts,mag/aha)

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...